topmetro.news, MEDAN – Polisi bergerak cepat mengungkap kasus pembunuhan Bonio Raja Gadjah (18), mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Medan Area (UMA). Dalam waktu 2×24 jam, tim gabungan Polrestabes Medan dan Polsek Patumbak menangkap pelaku berinisial MRH (18), yang diketahui merupakan teman sepermainan korban. Penangkapan dilakukan pada Minggu (16/11/2025) dini hari di depan rumah pelaku di Kecamatan Patumbak.
Korban sebelumnya ditemukan tewas di rumah kontrakannya di Jalan Pasar XII, Dusun IV, Gang Rambe, Desa Marindal II, Kecamatan Patumbak, pada Jumat (14/11/2025) sekitar pukul 20.30 WIB. Kondisi di lokasi penemuan jenazah disebut berantakan, dengan sejumlah bercak darah yang terlihat oleh saksi pertama. Selain menghabisi korban, pelaku juga membawa kabur harta benda milik korban, termasuk sepeda motor Honda Vario, handphone, kartu ATM, dan STNK.
Kepala Dusun IV Desa Marindal II, Supranoto, membenarkan adanya penemuan mayat tersebut. Ia mengaku terkejut ketika mendapat laporan warga. Sesampainya di lokasi, kondisi korban sudah tidak bernyawa. Sementara itu, pihak keluarga mengaku curiga karena korban sempat hilang kontak dua hari sebelum ditemukan. Diva, kakak kandung korban, menjadi orang pertama yang membuka rumah dan mencium bau anyir darah yang kuat sebelum akhirnya meminta pertolongan warga.
Ayah korban, Johar, mengatakan komunikasi dengan Bonio terputus sejak Kamis (13/11). Terakhir, sang anak sempat mengucapkan selamat hari ayah melalui pesan yang menyentuh. Johar belum dapat memastikan motif utama pembunuhan, namun ia menyebut kunci pintu rumah tidak mengalami kerusakan. Ia menduga pelaku mengenal baik korban, terlebih korban kerap membawa teman ke kontrakannya.
Hingga kini, polisi masih mendalami motif dan kronologi lengkap kejadian. Jenazah korban telah dibawa ke RS Bhayangkara untuk pemeriksaan lanjutan. Aparat juga mengamankan sejumlah barang bukti untuk memperkuat proses penyidikan, sementara keluarga berharap kasus ini segera tuntas dan pelaku mendapat hukuman setimpal.
Reporter Abdul Milala
